Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, Dicekik Lalu Diperkosa saat tak Bernyawa
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Selanjutnya, AAW menjemput tersangka Adi agar membantunya membuang mayat AE. Sampai di rumah kosong tersebut, AB meninggalkan Adi dengan korban. Karena ia harus membeli tali rafia untuk mengikat karung plastik yang akan digunakan membungkus jasad korban.
"Saat AA pergi mencari tali, pelaku Adi ini mensetubuhi korban," tandas Wiwit.
Kepada Polisi, AAW dan Adi mengakui mayat korban di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto. Berbekal pengakuan itu, tim mengecek ke lokasi tersebut.
Benar saja, polisi mendapati karung warna putih berisi mayat korban dalam kondisi membusuk pada Selasa, 13 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.
Pembunuhan AE dipicu sakit hati pelaku AAW kepada korban. Karena AB dibangunkan korban saat tidur di kelas dan ditagih iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40 ribu. Selain itu, tersangka AB dan Adi ingin mengambil ponsel dan sepeda motor korban.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 340, pasal 338 juncto pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 365.