Pemerkosaan Terhadap Jasad Siswi SMP yang Tewas Dibunuh Sulit Dipidana
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Mojokerto, Viva Jatim- Usai dibunuh, jasad Siswi SMP di Mojokerto, AE (15) diperkosa oleh Mochammad Adi (19). Polisi menyebut, kasus pemerkosaan itu sulit untuk dipidana.
Warga Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto itu diketahui memperkosa AE yang sudah tak bernyawa itu sebanyak dua kali.
"Waktu itu saya terpaksa pak, kepaksa saya sendiri kepingin pak," jawab Adi setelah ditanya Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria terkait alasan memperkosa jasad korban saat konferensi pers di Mako Polres Mojokerto Kota, Rabu, 14 Mei 2023.
Wiwit menyebut, meski Adi mengakui, perbuatan pemerkosaan itu sulit untuk dipidanakan. Pasalnya, bekas pemerkosaaan tidak bisa dideteksi ketika mayat korban diautopsi lantaran tersangka mengeluarkan spermanya di luar kemaluan korban. Selain itu, jasad korban sudah rusak karena kematian sekitar 4 minggu.
"Persetubuhan tetap kami sampaikan. Namun, persetubuhan mayat sulit untuk dipidana. Sesuai pasal 286 KUHP hanya bisa diterapkan pada orang tak berdaya. Ada yurisprudensi putusan MA, kasusnya mirip, di amar putusannya terkait pasal 340 KUHP," terangnya.
Hasil dari pemeriksaan, sebelum memutuskan membunuh korban, AAW diajak Adi mencari sasaran begal karena butuh uang untuk biaya service HP. AAW mengusulakan AE yang menjadi target pembegalan. Mengetahui AAW dendam dengan korban, Adi menyuruh agar sekalian membunuh AE.
"AA menghubungi korban untuk mengajak ketemu. Modusnya mengakak jalan-jalan," terang Kapolres Mojokerto Kota.
Mereka janjian bertemu di persawahan belakang rumahnya di Dusun Kemlagi Kidul, Desa/Kecamatan Kemlagi pada Senin, 15 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, korban tiba lebih dulu menggunakan sepeda motor Honda BeAt nopol S 2855 TL. Namun, saat menuju ke lokasi, AWW menghampiri AE berjalan kaki mengendap-ngendap. Dari belakang, AAW mencekik gadis asal Desa Mojojajar, Kemlagi itu sampai tewas.
Lalu AAW membawa jasad korban ke rumah tempat pembubutan ayam milik orang tuanya sekitar 100-150 meter dari lokasi pembunuhan. AB mengangkutnya dengan sepeda motor Honda BeAT nopol nopol S 2855 TL. Motor matik yang dikendarai korban ke lokasi itu ternyata milik paman korban.
Selanjutnya, AAW menjemput tersangka Adi agar membantunya membuang mayat AE. Sampai di rumah kosong tersebut, AB meninggalkan Adi dengan korban. Karena ia harus membeli tali rafia untuk mengikat karung plastik yang akan digunakan membungkus jasad korban.
"Saat AA pergi mencari tali, pelaku Adi ini mensetubuhi korban," tandas Wiwit.
Kepada Polisi, AAW dan Adi mengakui mayat korban di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto. Berbekal pengakuan itu, tim mengecek ke lokasi tersebut.
Benar saja, polisi mendapati karung warna putih berisi mayat korban dalam kondisi membusuk pada Selasa, 13 Juni 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.
Pembunuhan AE dipicu sakit hati pelaku AAW kepada korban. Karena AB dibangunkan korban saat tidur di kelas dan ditagih iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40 ribu. Selain itu, tersangka AB dan Adi ingin mengambil ponsel dan sepeda motor korban.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 340, pasal 338 juncto pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 365.