Jelang Putusan MK, Anggota Komisi II DPR RI Yakin Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Anggota Komisi II DPR RI Supriyanto
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Jatim –Sidang putusan gugatan sistem pemilu akan diselenggarakan besok, Kamis 15 Juni 2023. Anggota Komisi II DPR RI Supriyanto mengungkapkan bahwa dirinya optimis sistem Pemilu pada tahun 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.

C Hasil Pilbup Mojokerto Terunggah 100 Persen ke Sirekap, Rekapitulasi Manual Dimulai

"Saya yakin 100 bahkan 1.000 persen Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka," kata Supriyanto kepada awakmedia di Surabaya, Selasa 13Juni 2023.

Komisi II DPR RI sendiri salah satunya membidangi Pemilu. Surpriyanto yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan Uji Materi UU Pemilu Nomor 17 tahun 2017 Terkait Dengan Sistem Pemilu. 

Masif Indikasi Kecurangan, KPU Sumenep Ingatkan KPPS: Awas Jangan Curang!

Di mana pemohon mengajukan gugatan agar sistem pemilu proporsional terbuka diubah sistem proporsional tertutup dengan dalih sesuai Pasal 22 E UUD 1945 Ayat 3 bahwa Peserta Pemilhan Umum Untuk Memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.

"Saya yakin MK akan menolak permohonan itu. Karena sistem pemilu proporsional terbuka ini tidak bertentangan dengan dengan UUD 1945," jelasnya.

Hasto Support Risma-Gus Hans, Hadiri Langsung Debat Pilgub Jatim

Politikus Gerindra ini menyebut dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945  mengatur Kedaulatan di Tangan Rakyat dan Dilaksanakan Menurut UUD.

"Penentuan sistem pemilu merupakan open legal policy. Kewenangan pembentuk Undang-Undang yaitu pemerintah dan DPR untuk menetapkan sistem pemilu. Lalu dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, di dalamnya mengatur bahwa peserta pemilu adalah partai politik. Maka tahapan pemilu diawali dengan pendaftar partai politik peserta pemilu, penetapan partai politik peserta pemilu beserta nomer urutnya dan pendaftaran caleg dilakukakan oleh partai politik," bebernya.

Halaman Selanjutnya
img_title