40 Narapidana Resiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Kasus Narkotika hingga Terorisme

40 Narapidana Resiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan
Sumber :
  • Nur Faishal/ Viva Jatim

Surabaya, Viva Jatim- Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan pemindahan 40 narapidana kategori high risk ke Nusakambangan Senin 19 Juni 2023 malam. 

Kanwil Kemenkumham Jatim Usulkan 16.608 Warga Binaan Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri

Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari yang memimpin langsung pemindahan menyebutkan salah satu pertimbangannya adalah aspek keamanan lapas. Imam lebih lanjut mengatakan bahwa keempat puluh warga binaan yang dipindah berasal dari enam lapas besar di Jatim. 

Mulai dari Lapas I Surabaya (6 orang), Lapas I Malang (5) dan Lapas Narkotika Pamekasan (1). Juga Lapas Bojonegoro (10) serta Lapas Lamongan dan Lapas Pemuda Madiun masing-masing 9 orang.

Monev Pelayanan Pemasyarakatan selama Ramadan, Kemenkumham Jatim: Momentum Saling Bertukar Pikiran

"Sebelum dipindah ke Nusakambangan, kami telah melakukan assesment," ujar Imam.

Hal ini, lanjut Imam, sebagai implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hasilnya menunjukkan bahwa 40 warga binaan memiliki risiko tinggi.

Aksi Heroik Bocah Muslim Selamatkan Ratusan Orang dari Serangan Teroris di Rusia

"Dan assesor menjelaskan bahwa mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau positif," urai Imam.

Imam menjelaskan para narapidana itu berasal dari delapan latar belakang kasus yang berbeda. Mulai dari terorisme, korupsi, pencurian, penipuan, perampokan, perlindungan anak, pembunuhan dan penyalahgunaan narkotika.

Halaman Selanjutnya
img_title