WN Singapura yang Jadi Dosen di Tulungagung Akhirnya Dideportasi Kemenkumham Jatim
- Nur Faishal/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –MB, Warga Negara Singapura yang sebelumnya mejadi dosen di Universitas di Tulungagung akhirnya dideportasi oleh Kanwil Kemenkumham Jatim melalui Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Pria 66 tahun itu dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda hari ini, Kamis 22 Juni 2023.
MB tampak dikawal oleh empat petugas imigrasi Blitar membawa tas ransel berwarna coklat. Rombongan sampai di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda sekitar pukul 10.30 WIB.
“Yang bersangkutan dideportasi menggunakan penerbangan dengan maskapai Jetstar 3K248 tujuan Singapura pada pukul 13.20,” ujar Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo.
Hendro menjelaskan bahwa seluruh proses deportasi dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Untuk biaya tiket pesawat, dibebankan kepada sponsor atau pribadi MB.
"MB membiayai sendiri tiket untuk pulang ke Singapura, kami hanya mengantar sampai Bandara Internasional Juanda saja," imbuh Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Dendy Wibisono yang memimpin Tim pelaksanaan Deportasi dari Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.
Tak hanya itu, Dendy menginformasikan bahwa pihaknya juga akan memberikan sanksi administratif yang lain, yakni pencantuman dalam daftar Penangkalan.
"Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan," terang Dendy.