Pungli di Rutan KPK Diduga Gunakan Lebih dari Satu Rekening
- Viva
Cahya mengatakan, pencopotan sementara ini dilakukan agar pegawai yang diduga terlibat dapat lebih fokus menjalani proses penegakan hukum terkait kasus dugaan pungli ini. Dengan begitu, diharapkan kasus pungli di rutan KPK ini bisa terbuka secara terang.
"Agar para pihak dapat fokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai maupun hukum yang sedang berjalan baik itu di Dewas, inspektorat maupun direktorat penyelidikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengatakan bahwa Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan pungutan secara liar (Pungli) di rumah tahanan KPK senilai Rp 4 miliar. Hal itu ditemukan ketika Dewas KPK tengah melakukan proses klarifikasi kode etik.
"Ini murni temuan Dewas KPK. Dewas KPK sungguh-sungguh ingin menertibkan KPK," ujar Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin 19 Juni 2023.
Ia menyebutkan bahwa temuan pungli itu ternyata terjadi dalam kurun waktu tahun 2021-2022. Tak menutup kemungkinan akan terus berkembang, pasalnya itu merupakan temuan sementara.
"Mengenai jumlahnya cukup fantastis dan ini sementara saja, jumlah sementara yang sudah kami peroleh di dalam 1 tahun periode Desember 2021-Maret 2022 itu sejumlah Rp4 M. Jumlah sementara. Mungkin masih berkembang lagi," kata dia.
Albertina menjelaskan pungli itu dilakukan berupa setoran tunai hingga transaksi menggunakan nomer rekening. Dewas pun akan bertindak tegas atas temuan pungli ini.