Viral di Media Sosial Pengemudi Bayar Tol Mahal, Aturan Resmi Pemerintah Bagaimana?

Gerbang Pembayaran Tol Non tunai
Sumber :
  • Viva.co.id

Jakarta, VIVA Jatim-Seorang pengemudi mobil harus membayar tarif jalan tol dengan jumlah yang sangat banyak. Kejadian ini cukup mengejutkan publik dan menjadi viral di media sosial

Viral Awak Bus Adu Jotos dengan Pengendara Mobil Gegara Tak Diberi Jalan

Kronologi peristiwa viral ini diketahui saat pengemudi mengaku awalnya ia hendak menuju ke arah Bandung, dan mobil dikemudikan oleh temannya. Ketika melewati persimpangan yang mengarah ke Tol Cipularang, rekannya justru lurus ke arah Cikampek

Karena salah ambil arah, mereka kemudian memutuskan untuk keluar di gerbang terdekat dan kembali melanjutkan perjalanan dengan masuk ke gerbang tol lagi. Di situ masalah muncul, di mana mereka harus membayar biaya tol sebesar Rp724 ribu.

Carry Merah Dihantam Kereta Api di Madiun, Videonya Bikin Merinding

Menurut keterangan resmi PT Jasamarga Transjawa Tol, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2.

Transaksi tersebut dianggap tidak sesuai dengan arah perjalanan, dan denda sudah diselesaikan di hari yang sama. Besaran denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

Luar Biasa, Orang Kaya di Malang Ini Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu Setiap Hari Usai Tarawih

Dari penelusuran VIVA Otomotif di PP tersebut, Selasa 27 Juni 2023, pada pasal 86 ayat 2 disebutkan bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup, jika melakukan hal sebagai berikut:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol; b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Halaman Selanjutnya
img_title