Mirip Al Zaytun, Wanita Jadi Imam Salat Laki-laki di Al Kafiyah bikin Heboh

Salat berjamaah di Ponpes Al Kafiyah
Sumber :
  • Istimewa

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa setiap umat Islam harus mengikuti tuntunan Al-Qur'an dan As-sunah saat beribadah. Jika tidak mengikuti tuntutan tersebut, maka hukumnya haram.

Soal Perbedaan Awal Ramadan 1445 H, MUI: Mari Saling Menghormati

"Kita kalau beribadah harus ada tuntunannya dari Al-Qur'an dan As-sunah. Oleh karena itu kalau kita bicara tentang masalah ibadah, maka hukum dasar beribadah itu dalam Islam maka hukum dasar beribadah itu adalah haram kecuali kalau ada dalil yang membolehkannya," kata Anwar saat dilansir dari VIVA, Rabu, 28 Juni 2023.

"Sehingga Nabi Muhammad SAW bersabda, sholatlah kalian sebagaimana saya sholat," sambungnya.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI: Ustaz Syafiq Basalamah Belum Berstandar Pendakwah

Anwar menjelaskan, sepanjang hidupnya Nabi Muhammad SAW selalu menjadi imam kalau salat bersama jamaah laki-laki maupun perempuan. Jika tidak bisa, maka Nabi Muhammad SAW pasti akan meminta Abu Bakar menjadi imam.

"Kalau kita lihat sejarah maka kita akan tahu bahwa Nabi Muhammad SAW dan sahabat serta generasi setelah sahabat belum pernah ada menunjuk perempuan menjadi imam bagi jamaah laki-laki," tuturnya.

Ratusan UMKM Lokal Ikuti Bazar Produk Halal dan Syariah MUI Nganjuk

Maka dari itu, Anwar pun menilai jika ada perempuan yang ditunjuk untuk menjadi imam bagi jamaah laki-laki itu merupakan tindakan bid'ah atau mengada-ada. Tindakan itu pun merupakan perbuatan yang terlarang.

"Kalau ada salat jamaah yang jamaahnya laki-laki dan perempuan, lalu yang ditunjuk jadi imamnya adalah perempuan maka hal demikian jelas merupakan tindakan bid'ah atau mengada-ada. Dan mengada-ada dalam masalah ibadah hal itu jelas merupakan sebuah perbuatan yang terlarang," jelas Anwar.

Halaman Selanjutnya
img_title