Sindikat Pencuri Kabel PLN Ditangkap Polisi Mojokerto, Total 42 Kali Menjalankan Aksi
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut. Karena masih ada satu orang pelaku yang belum tertangkap. "Mereka kita tangkap setelah beraksi di Madura. Tapi ada satu orang yang tidak diajak. Jadi satu masih DPO," imbuh Wiwit.
Masing-masing tersangka yang dibawa ke Polres Mojokerto yakni YN (37) warga Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten, RR (26) warga Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, SM (30) warga Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten, serta I (37) warga Kecamatan Galis, Bangkalan.
Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, dua sisa pipa elbow, 4 skun kabel, 1 unit ponsel Redmi Note 8, 63 potongan kabel listrik, 38 plongsongan kabel lisrik, 6 gunting besi besar, 2 kunci pas, 1 unit mobil Mitsubhisi Expander warna hitam nopol A 1752 RH.
Kini kempat pelaku ditahan di rutan Polres Mojokerto. Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 KUHP.