Sempat Buat Resah Warga, Polres Magetan Berhasil Amankan Tersangka Kasus TPPO

Ilustrasi Mucikari Prostitusi
Sumber :
  • Istimewa

Magetan, VIVA JatimPolres Magetan berhasil menangkap tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayahnya. Ia adalah SS (54), perempuan warga Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Unjuk Rasa Tolak UU TNI di Lamongan Berakhir Ricuh, Puluhan Mahasiswa Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan orang berawal dari laporan warga yang resah terhadap praktik prostitusi yang di warung milik pelaku.

"Kita amankan pelaku Sabtu setelah kita dapati adanya kegiatan eksploitasi seksual di sebuah warung termasuk Desa Malang Kecamatan Maospati," ujarnya pada Selasa, 11 Juli 2023. 

Polisi Santuni Bocah di Mojokerto yang Disiksa Ayah Tiri

Rudy menambahkan, dalam menjalan modusnya, SS merekrut empat orang perempuan untuk menjalankan aksi prostitusi di warung tersebut. 

SS mengaku, masing-masing pelanggan yang dilayani keempat orang yang direkrutnya akan mendapat komisi Rp 125 ribu dari tarif sekali melayani pelanggan Rp150 ribu. 

Pakai Hp Temuan Selama 4 Bulan, Pria Ini Berakhir Damai dengan Pemilik di Kantor Polisi

"Pelaku sudah menjalani bisnis tersebut selama 2 tahun terakhir," imbuh Rudy.

Hasil bisnis prostitusi ilegal tersebut pelaku mengaku bisa mengantongi keuntungan Rp 200.000 setiap hari dari fee yang didapat.

Halaman Selanjutnya
img_title