Sempat Buat Resah Warga, Polres Magetan Berhasil Amankan Tersangka Kasus TPPO

Ilustrasi Mucikari Prostitusi
Sumber :
  • Istimewa

Dari tempat mucikari itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sprei, dua bantal, tisu dari berbagai merek, dan sejumlah uang tunai. 

Polisi Imbau Pelajar di Mojokerto tak Konvoi saat Rayakan Kelulusan

"Pelaku mengaku keuntungan dari bisnis tersebut rata-rata per hari dua ratus ribu,” ucap Rudy. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Terungkap Identitas Mayat Mengapung di Sungai Ngotok Mojokerto, Korban Sempat Dilaporkan Hilang