Sempat Buat Resah Warga, Polres Magetan Berhasil Amankan Tersangka Kasus TPPO

Ilustrasi Mucikari Prostitusi
Sumber :
  • Istimewa

Dari tempat mucikari itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sprei, dua bantal, tisu dari berbagai merek, dan sejumlah uang tunai. 

Polres Tulungagung Gelar Salat Gaib untuk 3 Polisi yang Gugur di Lampung

"Pelaku mengaku keuntungan dari bisnis tersebut rata-rata per hari dua ratus ribu,” ucap Rudy. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Polisi Ringkus 2 Peracik dan 1 Pengedar Obat Mercon di Mojokerto, Pelaku Ngaku Belajar dari YouTube