Sempat Buat Resah Warga, Polres Magetan Berhasil Amankan Tersangka Kasus TPPO
Selasa, 11 Juli 2023 - 16:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
Dari tempat mucikari itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sprei, dua bantal, tisu dari berbagai merek, dan sejumlah uang tunai.
"Pelaku mengaku keuntungan dari bisnis tersebut rata-rata per hari dua ratus ribu,” ucap Rudy.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.