Sempat Buat Resah Warga, Polres Magetan Berhasil Amankan Tersangka Kasus TPPO

Ilustrasi Mucikari Prostitusi
Sumber :
  • Istimewa

Magetan, VIVA JatimPolres Magetan berhasil menangkap tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayahnya. Ia adalah SS (54), perempuan warga Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Polisi Bantu Keluarga Siswa SD di Mojokerto yang Tewas Tertabrak Dump Truk

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan orang berawal dari laporan warga yang resah terhadap praktik prostitusi yang di warung milik pelaku.

"Kita amankan pelaku Sabtu setelah kita dapati adanya kegiatan eksploitasi seksual di sebuah warung termasuk Desa Malang Kecamatan Maospati," ujarnya pada Selasa, 11 Juli 2023. 

Polisi Tangkap Pembunuh Nenek di Pasuruan, Ternyata Keponakan Korban

Rudy menambahkan, dalam menjalan modusnya, SS merekrut empat orang perempuan untuk menjalankan aksi prostitusi di warung tersebut. 

SS mengaku, masing-masing pelanggan yang dilayani keempat orang yang direkrutnya akan mendapat komisi Rp 125 ribu dari tarif sekali melayani pelanggan Rp150 ribu. 

Operasi Patuh Semeru 2025, Kapolres Trenggalek Imbau Masyarakat Patuhi Lalu Lintas

"Pelaku sudah menjalani bisnis tersebut selama 2 tahun terakhir," imbuh Rudy.

Hasil bisnis prostitusi ilegal tersebut pelaku mengaku bisa mengantongi keuntungan Rp 200.000 setiap hari dari fee yang didapat.

Dari tempat mucikari itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sprei, dua bantal, tisu dari berbagai merek, dan sejumlah uang tunai. 

"Pelaku mengaku keuntungan dari bisnis tersebut rata-rata per hari dua ratus ribu,” ucap Rudy. 

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.