RUU Kesehatan Resmi Disahkan Jadi UU oleh DPR, Begini Sikap 9 Fraksi

Rapat Paripurna DPR RI
Sumber :
  • viva.co.id

"Hal tersebut semakin menunjukkan kurangnya komitmen politik negara dalam menyiapkan kesehatan yang layak, merata di seluruh negeri, dan berkeadilan di seluruh lapisan masyarakat," kata Dede. 

10 Caleg Dapil Jatim 1 Lolos Senayan Versi Real Count ARCI: BHS, Ahmad Dhani, Arzeti hingga Lucy

Fraksi Partai Demokrat ingin agar mandatory spending seharusnya ditingkatkan, bukan malah dihapuskan. Pasalnya, besarnya anggaran untuk sektor kesehatan bertujuan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. 

"Mandatory spending kesehatan masih sangat diperlukan dalam rangka menjamin terpenuhinya pelayanan kesehatan masyarakat dan dalam rangka mencapai tingkat indeks pembangunan manusia," kata dia. 

FPPJ Tolak Pemilu 2024, Desak DPR RI Laksanakan Hak Angket

Sedangkan Fraksi PKS berpandangan, RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan lapangan kerja bagi tenaga medis dan kesehatan warga negara Indonesia (WNI). Sebab, RUU Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law mengatur pemanfaatan tenaga kesehatan dan tenaga medis warga negara asing (WNA).

"Hilangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, baik itu karena masuknya tenaga kerja asing ataupun karena hilangnya aturan yang memperbolehkan sebuah pekerjaan, tentu tidak dapat diterima," kata anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani. 

Nusron Wahid Komentari Usulan Ganjar tentang Hak Angket DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

Sikap 9 Fraksi ini sudah disampaikan dalam Rapat Kerja DPR dengan Pemerintah pada 19 Juni 2023 dengan agenda pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I atas RUU Kesehatan.

Saat memimpin sidang paripurna, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus dan Rachmat Gobel. Rapat Paripurna pengesahan RUU dihadiri secara fisik oleh 105 anggota dan 197 anggota dewan yang izin hadir fisik.