Langkah IDI dan 4 Organisasi Profesi Kesehatan Usai RUU Kesehatan Disahkan
- Ilustrasi Dokter
Jakarta, VIVA Jatim- Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan setelah resmi disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-29 pada masa persidangan V tahun 2022-2023 kemarin menuai beberapa kontroversi.
Pihak yang menentang pengesahan UU Kesehatan ini, di antara para anggota organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ada beberapa poin krusial dalam UU tersebut yang sangat penting untuk diperhatikan.
Meski beberapa kalangan menganggap UU Kesehatan ini diklaim akan menjadi payung hukum yang kuat untuk meningkatkan kualitas sistem kesehatan Indonesia baik di masa normal maupun pandemi COVID-19.
Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT, menilai pengesahan UU Kesehatan ini terkesan terlalu terburu-buru hingga menimbulkan sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi dan kecacatan formil hukum dalam pembuatan UU.
"Poin-poin krusial yang ada dalam UU ini menjadi sangat penting untuk kita perhatikan. Maka atas dasar kajian yang sudah kita lakukan, berkaitan dengan unprocedural process, substansi yang belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat," ujar Dokter Adib, dalam video pernyataan resminya, Rabu 12 Juli 2023.
Proses yang sangat cepat dalam mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan hanya dalam waktu 6 bulan saja, membuat IDI mempertanyakan apakah ketentuan yang tercantum dalam UU ini benar-benar sudah sesuai dengan kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia. Pihaknya melihat adanya ketergesa-gesaan seakan pengesahan regulasi ini sengaja dipercepat.
"Ini sesungguhnya di luar nalar kita semua walaupun metode Omnibus Law itu sah dalam pembuatan UU, tapi kita melihat ketergesa-gesaan, keterburu-buruan. Ini juga menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi karena kepentingan-kepentingan yang lain? Kami dari kelompok profesi tidak paham dengan hal seperti itu," jelas Dokter Adib.