Langkah IDI dan 4 Organisasi Profesi Kesehatan Usai RUU Kesehatan Disahkan

Ilustrasi Dokter
Sumber :
  • Ilustrasi Dokter

Lebih lanjut, Ketua PB IDI tersebut menyatakan bahwa pihaknya beserta 4 organisasi profesi yang lain akan menentang pengesahan UU Kesehatan ini. IDI mengaku siap mewakili rakyat dengan mengajukan upaya hukum kepada MK seperi yang telah dianjurkan oleh Ketua DPR, Puan Maharani, apabila ada organisasi profesi yang tidak terima dengan keputusan ini.

Massa Gelar Aksi Kawal Putusan MK di Surabaya meski RUU Pilkada Tunda Disahkan

"Maka kami dari IDI bersama 4 organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum, untuk mengajukan judicial review melalui MK," tegasnya. Selain mengajukan permohonan hukum, IDI juga akan mengedukasi kepada seluruh masyarakat Indonesia supaya kesadaran terhadap RUU yang telah disahkan menjadi UU ini semakin meningkat. Menurutnya, ada banyak substansi dalam UU Kesehatan ini yang masih belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat Indonesia.

"Kita butuh (bukti) apakah memang konsep transformasi kesehatan, keberpihakan terhadap kesehatan rakyat Indonesia, keberpihakan terkait dengan kemandirian kesehatan, termasuk juga keberpihakan terkait dengan SDM tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam negeri. Apakah itu sudah tercermin dalam UU ini?" ujar Dokter Adib.

RUU Pilkada Batal Disahkan DPR di Tengah Meluasnya Aksi Penolakan

IDI juga akan mengerahkan semua potensi yang ada di seluruh cabang wilayah untuk menjadi pengawas terhadap pelaksanaan UU Kesehatan ini, supaya apa yang sudah diputuskan bisa benar-benar membuktikan dan mencerminkan kepentingan kesehatan masyarakat.

"Kami akan selalu bersama rakyat, kami akan mendukung upaya-upaya untuk perbaikan-perbaikan di sektor kesehatan di kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat," tegas Dokter Adib.

Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR Divonis Bebas dari Dakwaan Pembunuhan

"Perjuangan kami adalah perjuangan untuk rakyat dan kami selalu ada bersama rakyat Indonesia," tandasnya.

Berita ini telah diterbitkan di Viva.co.id Berjudul 

Halaman Selanjutnya
img_title