Ribuan WNI Pindah Jadi Warga Negara Singapura, Mayoritas Usia Produktif
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Silmy Karim baru-baru ini menyampaikan informasi bahwa sebanyak 3.921 Warga Negara Indonesia (WNI) memilih untuk pindah menjadi Warga Negara Singapura.
Jumlah itu, diketahui, selama rentang waktu 2019 hingga 2022. Fenomena tingginya gelombang perpindahan WNI ke Singapura itu lantas mengejutkan publik. Sebab, mayoritas yang pindah adalah mereka yang masih berada di usia produktif, yakni 25-35 tahun.
"WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif 25-35 tahun," kata Silmy Karim dalam keterangan resminya, dikutip dari VIVA pada Jumat, 14 Juli 2023.
Meski demikian, Silmy menyebut bahwa berpindah kewarganeraan merupakan hal yang sah, jika hal tersebut dilakukan secara legal dan demi mendapatkan hidup yang lebih baik.
Oleh sebab itu, imigrasi mengeluarkan kebijakan Global Talent Visa, untuk merespons gelombang WNI yang pindah kewarganeraan.
"Mereka yang pindah ini usia produktif, potensial. Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talent terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia," ujarnya.
Dia membeberkan bahwa Global Talent Visa merupakan klasifikasi dari Golden Visa, yang diberikan pada warga negara asing (WNA), dengan keahlian atau kemampuan mumpuni untuk berkontribusi dalam banyak hal di Indonesia.