Pengacara Terdakwa Kasus Perampokan Rumdin Walikota Blitar Minta Sidang Digelar Offline

Pengacara terdakwa Samanhudi, Irfana Jawahirul Maulida
Sumber :
  • Viva Jatim/Mokhamad Dofir

"Untuk persidangan offline kami mengikuti keputusan majelis hakim yang mulia," ucap salah seorang JPU.

Dua Terdakwa Kasus Investasi Bodong Miliaran di Mojokerto Dituntut 3 Tahun Penjara

Di kesempatan berbeda, Irfana menyampaikan jika sidang secara online sebenarnya hanya digelar dalam suasana pandemi. Sedangkan saat ini pemerintah telah mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Karena kan nggak ada Covid-19 lagi," singkatnya kepada awak media.

Bareskrim Gelar Perkara Pasal Pembunuhan DSA, Pengacara Korban Kaget

Selain itu ia bilang, sidang online selalu bergantung pada kondisi jaringan internet. Sehingga ia khawatir apabila nanti jaringan terganggu maka proses sidang juga akan turut terganggu.

"Sehingga kebenaran materiil itu bisa terganggu," lanjut dia.

Sopir Truk Tangki Tabrak Penonton Karnaval di Mojokerto Jalani Sidang, Didakwa 2 Pasal Berlapis

Untuk diketahui, sidang perdana kasus perampokan Rumdin Walikota Blitar Santoso, dengan terdakwa Mantan Walikota Blitar Samanhudi Anwar, digelar secara online di PN Surabaya, Kamis 20 Juli 2023.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya.

Halaman Selanjutnya
img_title