Sidik Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung belum Tahan Tersangka

Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Mukhlis bersama jajaran.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

"Kita lihat perkembangan kasusnya ke depan. Kalau Pasal 2 hukuman pidana selama 4 tahun, sementara jika yang pasal 3 minimal 1 tahun penjara," tandasnya.

Korupsi Marak, PMII Demo Polda dan Kejati Jatim

Sebagai informasi, kasus korupsi gamelan mencuat pada tahun kemarin. Gamelan yang diterima lembaga pendidikan baik SD maupun SMP di Tulungagung sebanyak 30an sekolah tidak sesuai. Ketidak sesuaian spesifikasi, Kejari Tulungagung langsung mendatangkan ahli dari Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta.

Hasilnya, gamelan yang telah dibagikan tidak sesuai dengan ketebalan, sehingga suara yang dihasilkan tidak pas. Tak hanya itu, beberapa kayu penyangga gamelan sudah lapuk sehingga tidak dapat digunakan.

2 Bupati Sidoarjo dari PKB Terjerat Korupsi, Cak Imin: Jangan Lagi Jatuh ke Lubang Sama

Kasus korupsi gamelan berjalan alot, proses penyelidikan selesai, akhirnya pada 30 November 2022 silam, Kejari Tulungagung menaikkan status perkara dari yang semula penyelidikan menjadi penyidikan. Dan di bulan Juni 2023 menetapkan dua tersangka.