Sidik Korupsi Pengadaan Gamelan, Kejari Tulungagung belum Tahan Tersangka
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Lebih lanjut, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Tulungagung sekaligus Ketua Tim dalam kasus ini, Stirman Eka menerangkan
tersangka dikenai pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1994 diubah menjadi nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga Jo Subsider pasal 3 UU pemberantasan korupsi.
Stirman melanjutkan dua tersangka ini satu berperan sebagai PPK berinisial H. Lalu penyedia pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa adalah Z. Terdapat ketentuan-ketentuan yang dilanggar yaitu tidak sesuai dengan Perpres pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh PPK.
"Dalam tahap pelaksanaan, ternyata barang yang dikirim penyedia ini tidak sesuai spesifikasi. Sebagaimana yang sudah ditentukan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," papar Stirman.
Ia mengakui, saat ini tersangka sudah menitipkan uang sebesar Rp 100 juta dalam rangka sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara. Serta saat ini mereka juga masih berusaha agar kerugian negara itu bisa dikembalikan secara lengkap.
Untuk jumlah nominal masing-masing tersangka, Stirman tidak mengetahui. Karena itu menjadi kesepakatan antara kedua tersangka. Pihaknya hanya menerima total kerugian negara sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur sebesar Rp 632 juta.
Kejari Tulungagung juga masih akan melakukan pengembangan tersangka lain. Pasalnya, kasus korupsi ini tidak menutup kemungkinan ada perkembangan fakta penyelidikan bisa menyeret orang lain.