ASN Tulungagung Korupsi Gamelan, Bupati Maryoto: Proses Hukum

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim –Salah satu aparatur sipil negeri (ASN), HP tersandung kasus korupsi gamelan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Gedung UIN Tulungagung Terbakar Diduga Berasal dari Panel Listrik

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menyatakan jika Pemkab Tulungagung sepenuhnya menyerahkan pada proses hukum.

"Kalau memang jadi penanganan hukum ya kita harus selesaikan sebaik-baiknya diserahkan proses hukum," ungkap Maryoto Birowo di Pendopo Kongasarum Kusumaningbongso, Selasa 25 Juli 2023.

Komdigi Dukung Upaya Pemerintah Daeran Berantas Judol di Kalangan ASN

Ia juga mengakui bahwa yang bersangkutan memang masih bertugas seperti biasa. Belum penahanan, lantaran Kejaksaan Negeri Tulungagung menilai pelaku telah bersikap kooperatif dan memenuhi berbagai pemanggilan.

"Dia tetap bekerja, kita tunggu proses dari ranah hukum," tuturnya.

Bantah Dakwaan Jaksa, Gus Muhdlor Siapkan Saksi Fakta dan Saksi Ahli

Politisi PDIP ini menambahkan meski status HP sudah ditetapkan sebagai tersangka, Pemkab Tulungagung juga memfasilitasi adanyabpendampingan bantuan hukum. Namun, fasilitas itu bisa digunakan atau tidak sesuai kemauan yang bersangkutan.

Terkait adanya sanksi bagi ASN tersebut. Maryoto enggan menjelaskan lebih lanjut.

Lantaran, proses hukum yang menjerat HP masih belum tuntas tuntutan dari Kejaksaan Negeri Tulungagung maupun vonis di Pengadilan Negeri Tulungagung.

"Ya, nanti kita tunggu prosesnya semua ada prosesnya. Setelah ada surat itu, sudah resmi kita tentu saja mengikuti," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Mukhlis mengaku sudah menetapkan dua tersangka dengan inisial H dan Z. Perannya masing-masing adalah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan satunya kontraktor pelaksana. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih belum ada penahanan.

"Alasannya bahwa para tersangka ini dinilai oleh tim penyelidik pasal 21, alasan subjektif dan objektif kooperatif sejak tahap penyelidikan, penyidikan maupun ketika ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Ahmad Mukhlis beberapa waktu lalu.

Selain kooperatif, pemanggilan maupun pemeriksaan selalu hadir memenuhi panggilan penyidik, kedua ada upaya pengembalian kerugian negara dari para tersangka. Tersangka telah mengembalikan uang kerugian negera dengan nominal Rp 100 juta rupiah.