Pria Ini Kalahkan Tempat Kebugaran Terkenal Setelah 8 Tahun Berjuang

Steven Roy menunjukkan putusan gugatannya.
Sumber :
  • Dokumen Steven Roy.

Jatim – Upaya Rachmat Suharto alias Steven Roy menggugat tempat kebugaran terkenal, Celebrity Fitness (CF), berbuah hasil. Ia akhirnya memenangkan gugatan terhadap tempat kebugaran yang dikelola PT EI itu setelah berjuang delapan tahun di pengadilan. Ia menggugat setelah dua status keanggotaan seumur hidupnya diputus oleh CF. 

Hotman Paris Bersuara soal Putusan PK Mardani Maming, Minta Prabowo Bertindak

Steven Roy bercerita, gugatan itu bermula ketika dia menerima pemutusan dua keanggotaan seumur hidup oleh CF pada 29 Oktober 2014. Tak terima, ia kemudian mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dia menang.

Namun, CF kemudian mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2015. Hasilnya, Majelis Hakim PN Surabaya menguatkan putusan BPSK. Tak terima, pihak CF mengajukan upaya ke tingkat kasasi. Hasilnya, pada tahun 2016, Majelis Hakim Agung menyatakan bahwa sengketa antara Steven Roy dengan CF bukan sengketa konsumen, tapi perdata murni.

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva soal Putusan PK Mardani Maming: Belum Ideal

Kandas di tingkat kasasi, pada 2017 Steven lalu mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Surabaya dengan tergugat CF. Namun, dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, Steven kalah. MA menolak gugatan Steven dan harus diajukan ke PN Jakarta Selatan

“Pendapat Majelis Hakim Agung menyatakan gugatan saya harus diajukan di PN Jakarta Selatan, karena tempat kedudukan Celebrity fitnes terletak di Jakarta Selatan Meskipun saya mendaftar melalui anak cabang di Surabaya,” kata Steven dalam keterangannya wartawan, Sabtu, 8 Oktober 2022.

Aktivis Antikorupsi Ini Sebut Mardani Maming Korban Pengadilan Tak Merdeka

Steven akhirnya mengajukan gugatan inkar janji atau wanprestasi ke PN Jakarta Selatan dengan tergugat sama, yaitu pihak CF. Hasilnya, pada 7 September 2022, PN Jaksel mengabulkan gugatannya. “Putusan keberatan atas gugatan sederhana ini telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat serta tidak dapat diajukan peninjauan kembali (PK) sehingga wajib dipatuhi dan dilaksanakan,” katanya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan perkara bernomor 25/Pdt.G.S/2022/PN.Jkt.Sel itu berbunyi, “Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan demi hukum Tergugat telah ingkar janji/ wanprestasi kepada Penggugat, memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat.” 

Halaman Selanjutnya
img_title