Terkendala Aturan Baru, Ratusan SDN di Sumenep Nihil Kepala Sekolah

Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep
Sumber :
  • Istimewa

Sumenep, VIVA Jatim –  Ratusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Sumenep nihil Kepala Sekolah (Kepsek). Hal itu lantaran terkendala aturan baru yang saat ini harus sesuai dengan regulasi yang ada. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumenep, Agus Dwi Saputra.

PMII Jatim Serukan Inisiatif Perdamaian Global di Momen Harlah ke-64

Menurut Agus, sapaan lekatnya, segala kebijakan yang berkaitan dengan Kepsek, saat ini harus melalui proses yang telah ditetapkan. Yakni Kepala Sekolah harus dari mereka yang menjadi Guru Penggerak. Karena itu ratusan SDN terjadi kekosongan jabatan Kepsek.

"Semua kebijakan berkaitan dengan Kepala Sekolah harus melalui prosedur yang sudah ada, yakni Calon Kepala Sekolah diambil secara otomatis dari Guru Penggerak yang pernah mengikuti prosesnya (guru penggerak)," katanya dalam keterangan yang diterima Viva Jatim, Selasa, 1 Agustus 2023.

Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung

Kebijakan tersebut berbeda dengan sebelumnya. Dimana kepsek diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah (Cakep). Namun untuk saat ini calon Kepsek harus mereka yang merupakan guru penggerak.

Sementara untuk menjadi guru penggerak, diharuskan mengikuti tes guru penggerak. Tenggat waktu yang dibutuhkan pun cukup lama. Yakni sekitar 6 bulan hingga sertifikatnya keluar. Itupun kesemuanya menjadi kewenangan pusat.

STY Terusik dengan Hal Ini saat Indonesia Menang atas Korea Selatan

"Menjadi guru penggerak adalah seorang guru harus mengikuti sejumlah tahapan, salah satunya ikut tes guru penggerak selama 6 bulan sampai sertifikatnya keluar, yang semuanya ditentukan oleh Pusat," tegasnya.

Agus menambahkan bahwa Guru Penggerak harus disesuaikan dengan tugas masing-masing guru itu sendiri dimana ia mengajar. Maka masa 6 bulan mengikuti tes guru penggerak membutuhkan waktu yang tak sedikit.

Halaman Selanjutnya
img_title