Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Warung Makan Mojokerto, 4 Paket Sabu Diamankan
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim- Polisi menggerebek sebuah warung makan di Jalan Purwotengah, Gang 8, Kota Mojokerto yang diduga dijadikan tempat transaksi sabu. Seorang pengedar ditangkap.
Tersangka berinisial TM (47) warga Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Penangkapan dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polres Mojokerto pada Kamis, 27 Juli 2023 sekitar sore. Saat itu, ia sedang menunggu pembeli sabu.
Dari hasil penggerebekan tersebut ditemukan 4 paket sabu siap edar dengan berat total 2,68 gram.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Marji mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa akan ada transaksi sabu di warung tersebut. Atas dasar laporan tersebut, lalu dia memerintahkan kepada anggota untuk melakukan penguntaian.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Dia menyampaikan, saat itu TM seperti menunggu seseorang pada 27 Juli 2023 sekitar pukul 16.45 WIB. Anggotanya langsung bergerak menangkap pelaku. Dalam penangkapan, penyidik turut menggeledah barang bawaannya.
"(Tersangkan TM) Sedang menunggu pembeli. TM terbukti melakukan transaksi jual beli serta kedapatan membawa barang bukti narkotika jenis sabu," katanya, Selasa, 1 Agustus 2023.