Kredit di Bank BPR Jatim Syaratnya 30 Persen, DPRD Jatim: Konyol
- A Toriq A/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim –DPRD Jawa Timur meminta Biro Perekonomian mengecek kembali perihal regulasi sistem dan syarat pinjaman dana bergulit (Dagulir) Bank UMKM atau BPR Jawa Timur.
Pasalnya Komisi C saat melakukan kunjungan kerja dengan Bank BPR Cabang Blitar dan Malang, di Kota Malang Jumat 4 Agustus 2023, menemukan adanya syarat pinjaman khususnya perihal jaminan yang cukup tidak masuk akal.
Dikatakan anggota komisi C Agustin Poliana, syarat jaminan untuk mendapat pinjaman dagulir Bank BPR Jatim hanya 30 persen dari total pinjaman yang didapat. Menurutnya, syarat jaminan tersebut tidak masuk akal dan memberikan kesempatan besar kepada debitur untuk melakukan kredit macet.
"Kalau memang aset itu dibawah standart dari hutangnya ini kan tidak masuk akal," kata Agustin seusai rapat kunker.
"Kalau semua macet dan hagunannya itu tidak sesuai dengan hutangnya, saya kira itu sebuah kekonyolan," lanjutnya.
Memperbolehkannya Bank BPR Jatim memberikan pinjaman kepada debitur, hanya dengan bermodalkan jaminan 30 persen dari total pinjaman tersebut, ia katakan, karena selama ini Bank BPR Jatim bergantung kepada jaminan asuransi PT Jamkrida Jatim, yang notabebe itu adalah BUMD milik Pemprov Jatim.
"Mereka bergantung karena ada asuransi yang menutup, asuransi apa? Jamkrida," katanya.