Penjual Nasi Bebek Dibunuh Sepupunya dengan Miras Campur Racun

Tersangka pembunuh penjual nasi bebek di Sidoarjo
Sumber :
  • Humas Polresta Sidoarjo

“Tersangka membawa serbuk potasium dan pembersih lantai itu dari Jakarta,” kata Kusumo saat merilis kasus itu di Markas Polresta Sidoarjo, Senin, 7 Agustus 2023.

Kompak! Pemprov dan 38 kabupaten-kota Se Jatim Raih WTP 2 Tahun Berturut-turut

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku jengkel dan dendam ke korban. Selain itu, tersangka juga berniat menguasai harta korban. Karena itu, setelah korban meninggal dunia, tersangka mengambil sepeda motor, telepon genggam, dan dompet korban yang berisi uang Rp142 ribu.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya paling tinggi hukuman mati.

SMKN 1 Sidoarjo Gandeng Kekean Wastra Gelar Pameran di Hongkong