Cekoki Miras dan Setubuhi ABG, 2 Pria di Trenggalek Ditahan

Polres Trenggalek mengamankan dua pelaku.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos, celana panjang dan celana pendek. 

Momen Banser di Trenggalek Periksa Kesehatan Puluhan Emak-emak

"Karena anaknya bercerita kejadian ini, sehingga melapor ke Polres Trenggalek. Saat ini korban tidak hamil," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) dan pasal 76 d jo pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 dan pasal 293 KUHP minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selamatan Durian Trenggalek, Mas Ipin: Menjaga Alam Berikan Keberkahan