Cekoki Miras dan Setubuhi ABG, 2 Pria di Trenggalek Ditahan

Polres Trenggalek mengamankan dua pelaku.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Jatim – Nasib malang dialami bunga (nama samaran), gadis yang masih di bawah umur menjadi korban persetubuhan dan dicekoki miras. Pelakunya adalah AN (30) dan karyawan lain GGS (30) yang menjadi tempat praktik kerja lapangan (PKL) di Kecamatan Suruh, Trenggalek.

Selebgram Tulungagung Dikontrak Rp25 Juta Sebulan Promosikan Judi Slot

Kapolres Trenggalek, Ajun Komisaris Besar Polisi, Gathut Bowo Supriyono menjelaskan korban saat PKL berkenalan dengan tersangka setelah itu antara korban dan tersangka ini saling bertukar nomor HP dan terjadi komunikasi. Pada tanggal 23 mei tersangka membujuk korban untuk bertemu di salah satu tempat hotel.

"Sebelum melakukan persetubuhan, tersangka mengajak korban dan temannya untuk mengkonsumsi minum-minuman keras sehingga memperdaya korban," ujar AKBP Gathut Bowo Supriyono, Sabtu, 13 Agustus 2023 diterima VIVA Jatim.

Polres Tulungagung Ringkus 10 Tersangka Perjudian Togel hingga Sabung Ayam

Menurut AKBP Gathut, sebelum ke hotel, pelaku mengajak korban ke kos-kosan. Tetapi pemilik kos tidak menyetujui bahwa kedua orang ini untuk menyewa di lokasi miliknya. Akhirnya, pelaku menyewa sebuah di setelah, sampai di hotel tersangka ternyata membawa temannya 1 orang tersangka.

Pihaknya menerangkan perbuatan bejat pelaku dilakukan bersama-sama di dalam kamar 3 orang. Pelaku 2 orang laki-laki sebagai dan 1 orang menjadi korban. Pelaku juga merekam aksi bejatnya digunakan sebagai dokumentasi lalu disebarkan.

Muscab III HIPMI Trenggalek, Wabub Syah: Bawa Dampak Perekonomian Diantara Anak Muda

"Pelaku merekam perbuatan di dalam kamar hotel. Sejauh ini baru kali ini persetubuhan terjadi," jelasnya.

Sedangkan laporan diterima Polres Tulungagung berasal dari orang tua korban.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos, celana panjang dan celana pendek. 

"Karena anaknya bercerita kejadian ini, sehingga melapor ke Polres Trenggalek. Saat ini korban tidak hamil," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 76 e jo pasal 82 ayat (1) dan pasal 76 d jo pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 dan pasal 293 KUHP minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.