Gedung Wismilak Digeledah Polda Jatim, Manajemen: Sah Dibeli Tahun 1993

Gedung Wismilak yang digeledah aparat Polda Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Manajemen PT Wismilak Inti Makmur, perusahaan yang mengklaim berkuasa atas gedung di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38, Tegalsari, Kota Surabaya, menegaskan bahwa bangunan legendaris itu dibeli secara sah pada tahun 1993. Gedung bernama Grha Wismilak itu digeledah Polda Jatim dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik atas penerbitan HGB tanah dan bangunan tersebut.

Ziarah ke Makam Sunan Bungkul, Wakapolda Jatim Wakafkan 41 Alquran

Public Relations PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya, mengatakan, Gedung Wismilak sudah dibeli oleh PT Gelora Djaja, salah satu anak perusahaan Wismilak, pada tahun 1993.

"Telah dibeli PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat hak guna bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ucap Anastesya.

Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang

Ia menegaskan, bangunan itu menjadi kantor operasional perusahaan sejak dibeli hingga sekarang. Dan selama itu pula, tidak ada satu pun pihak mempermasalahkan keabsahan kepemilikan gedung. 

Sehingga apabila saat ini kepemilikan gedung dipertanyakan, pihaknya dikatakan Anastesya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang telah ditunjuk perusahaan. "[Permasalahan] tengah ditangani tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," lanjutnya.

Kawal Aksi May Day di Surabaya, Polda Jatim Terjunkan 1.758 Personel

Sambil menunggu kasus dugaan pemalsuan data otentik, korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu berjalan, pihak  Wismilak menyatakan jika aktivitas kantor dan kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur tetap beroperasi seperti biasa.

"Dan anak perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya," tutup dia.

Halaman Selanjutnya
img_title