Hari Ini, Polda Jatim bakal Periksa Kepala BPN soal Kasus Gedung Wismilak

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Sumber :
  • Bidhumas Polda Jatim/Viva Jatim

Sebelumnya, kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur, Sutrisno, mengatakan bahwa tanah dan gedung di sana dibeli kliennya pada tahun 1993 dari seorang bankir bernama Nyono Handoko. Saat itu, kondisi gedung sudah kosong dan bersertifikat atas nama Nyono. 

Polemik HGB di Perairan Laut Timur Surabaya, DPRD Jatim bakal Panggil Pemprov dan BPN

Gedung tersebut kemudian digunakan sebagai kantor oleh tiga perusahaan di bawah naungan Wismilak Group, yakni PT Wismilak Inti Makmur, PT Bumi Inti Makmur, dan PT Gelora Djaja.

Selama tiga puluh tahun ditempati, tidak ada permasalahan hukum diterima pihak Wismilak atas kepemilikan lahan dan gedung bersejarah itu. 

Alasan Polda Jatim Tahan 1 dari 3 Tersangka Kasus Tukar Guling TKD di Sumenep

“Tidak ada permasalahan hukum maupun tuntutan dan sebagainya, dan membelinya pun secara legal,” ujar Sutrisno, saat dihubungi Viva Jatim melalui sambungan telepon.