81 Napi Rutan Kelas I Surabaya Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 3 Orang Langsung Bebas
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Berdasar data yang diterima Viva Jatim, sebanyak 81 narapidana di Rutan Kelas I Surabaya menerima remisi HUT Ke-78 RI berupa potongan masa tahanan mulai dari sebulan hingga lima bulan.
Sedangkan bila dirinci sesuai jenis kejahatan, maka puluhan narapidana penerima remisi diantaranya; tiga orang kasus kesehatan, tiga orang kasus asusila, 28 orang kasus narkotika, satu orang pelanggaran lalu lintas dan seorang kasus pembunuhan.
Kemudian satu narapidana kasus pencucian uang, dua orang kasus korupsi, tujuh orang kasus pencurian, seorang kasus penganiayaan, delapan orang kasus penggelapan serta empat orang kasus penipuan.
Lalu dua narapidana kasus judi, 17 orang kasus perlindungan anak, satu orang kepemilikan senjata tajam dan tiga orang kasus lain-lain.