81 Napi Rutan Kelas I Surabaya Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 3 Orang Langsung Bebas
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Jatim – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya memberikan remisi Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia (HUT Ke-78 RI) kepada 81 narapidana, tiga orang di antaranya langsung bebas.
Sementara sisanya, 40 orang menerima remisi pertama dan 38 orang penerima remisi lanjutan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan, program pengampunan negara (remisi) itu diberikan bagi penghuni tahanan yang berkelakuan baik. Dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman.
Remisi diberikan tepat tanggal 17 Agustus 2023, kemarin. Usai pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih di halaman Rutan.
"Pada hari yang sama, tiga narapidana bahkan diberikan remisi umum II atau langsung dibebaskan, mengakhiri masa tahanan mereka," ujar Wahyu, Jumat 18 Agustus 2023.
Ditambahkan Wahyu, pemberian remisi sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
"Aturan itu menekankan pentingnya memberikan kesempatan kedua kepada narapidana berkelakuan baik dan berniat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah melalui proses rehabilitasi," tandasnya.