81 Napi Rutan Kelas I Surabaya Dapat Remisi HUT ke-78 RI, 3 Orang Langsung Bebas

81 Napi Rutan Kelas I Surabaya Dapat Remisi HUT ke-78 RI
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Jatim – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya memberikan remisi Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia (HUT Ke-78 RI) kepada 81 narapidana, tiga orang di antaranya langsung bebas.

Dikawal Ketat, Dua Napi Terorisme Dipindah Ke Lapas Kelas IIB Lamongan

Sementara sisanya, 40 orang menerima remisi pertama dan 38 orang penerima remisi lanjutan.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan, program pengampunan negara (remisi) itu diberikan bagi penghuni tahanan yang berkelakuan baik. Dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa hukuman.

Geger Napi Lapas Tuban Tewas Gantung Diri, Padahal Sebulan Lagi Bebas

Remisi diberikan tepat tanggal 17 Agustus 2023, kemarin. Usai pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih di halaman Rutan.

"Pada hari yang sama, tiga narapidana bahkan diberikan remisi umum II atau langsung dibebaskan, mengakhiri masa tahanan mereka," ujar Wahyu, Jumat 18 Agustus 2023.

Program Napi Santri, Cara Lapas Probolinggo Ajak Warg Binaan Bebas dari Narkoba

Ditambahkan Wahyu, pemberian remisi sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

"Aturan itu menekankan pentingnya memberikan kesempatan kedua kepada narapidana berkelakuan baik dan berniat kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah melalui proses rehabilitasi," tandasnya.

Berdasar data yang diterima Viva Jatim, sebanyak 81 narapidana di Rutan Kelas I Surabaya menerima remisi HUT Ke-78 RI berupa potongan masa tahanan mulai dari sebulan hingga lima bulan.

Sedangkan bila dirinci sesuai jenis kejahatan, maka puluhan narapidana penerima remisi diantaranya; tiga orang kasus kesehatan, tiga orang kasus asusila, 28 orang kasus narkotika, satu orang pelanggaran lalu lintas dan seorang kasus pembunuhan.

Kemudian satu narapidana kasus pencucian uang, dua orang kasus korupsi, tujuh orang kasus pencurian, seorang kasus penganiayaan, delapan orang kasus penggelapan serta empat orang kasus penipuan.

Lalu dua narapidana kasus judi, 17 orang kasus perlindungan anak, satu orang kepemilikan senjata tajam dan tiga orang kasus lain-lain.