Fakta-fakta Buku Pelajaran PAI Tingkat MTs MA yang Dinilai Menyimpang

Salah satu buku pelajaran PAI yang dinilai menyimpang
Sumber :
  • Media Literasi IAI NATA Sampang

Di halaman 31 terdapat penjelasan mengenai waktu mengeluarkan zakat fitrah. Yang dinilai menyimpang adalah salah satu poin menyebut bahwa membayar zakat fitrah setelah shalat idul Fitri hukumnya haram.

Cerita Mufid Penjual Pentol Asal Trenggalek Calon Jemaah Haji 2024

Padahal, menurut Hasil Bahtsul Masail menyatakan bahwa hukum tersebut tidak dibenarkan oleh madzhab yang empat. Sebab, waktu haram membayar zakat yaitu jika lewat dari hari Idul Fitri, seperti mengeluarkan zakat keesokan harinya. Sebagaimana dalam keterangan Kitab I'anatut Thalibin halaman 174 karya Abu Bakar al-Dimyathi.

Muatan materi yang dinilai menyimpang berikutnya adalah menyebutkan bahwa salah satu syarat sah wudlu tidak dalam keadaan hadats besar. Padahal menurut madzhab yang empat hal itu tidaklah dibenarkan.

Intip Fasilitas Jemaah Haji Indonesia di Tanah Suci, dari Hotel hingga Bus

Dalam madzhab Syafiiyah, Hanafiyah dan Hanabilah sah orang junub yang notabene hadats besar berwudhu ketika ingin makan, minum, jimak lagi dan ingin tidur. Bahkan hukumnya sunnah. Begitu juga dalam madzhab Malikiyah sah dan sunnah orang junub yang notabene hadats besar berwudhu ketika ingin tidur. Begitu juga sah dan sunnah berwudhu orang hadats besar dengan haid dan nifas, asalkan darahnya sudah putus.

Selain itu, muatan materi menyimpang berikutnya adalah salah satu syarat menjadi imam yakni orang yang lebih fasih bacaan Al-Qurannya. Juga mereka yang memiliki hafalan Al-Qur'an paling banyak dan memiliki bacaan Al-Qur'an paling fasih dari yang lain.

Kemenag Ingatkan WNI Terancam Dideportasi dan Rugi Materi bila Berhaji Nonkuota

Pemahaman itu berbeda dengan landasan hukum madzhab yang empat. Bahkan hal tersebut bukanlah syarat, melainkan hanya sebatas anjuran atau prioritas.

Bahkan menurut Syafi'iyah, pemimpin di daerah itu dan imam ratub lebih prioritas darinpada mereka yang lebih dalam ilmu agamanya. Dan orang lebih fasih bacaan alqurannya dan banyak hafalannya. Begitu juga menurut Malikiyah, hakim justru yang lebih prioritas menjadi imam sekalipun ada orang yang lebih dalam ilmu agamanya.

Halaman Selanjutnya
img_title