Fakta-fakta Buku Pelajaran PAI Tingkat MTs MA yang Dinilai Menyimpang

Salah satu buku pelajaran PAI yang dinilai menyimpang
Sumber :
  • Media Literasi IAI NATA Sampang

Tak hanya di tingkat MTs, muatan materi buku ajar yang menyimpang juga ditemukan di tingkat SMA sederajat. Salah satunya Buku PAI dan Budi Pekerti tingkat SMA sederajat Kelas XI yang ditulis oleh Mustahdi dan Mustakim. Penyedia penerbitan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang, Kemendikbud.

Pesawat CJH Makassar Putar Balik akibat Terbakar, Kemenag Tegur Garuda

Juga Buku PAI dan Budi Pekerti SMA sederajat Kelas XII. Ditulis oleh HA Sholeh Dimyati dan Faisal Ghozali. Penyedia penerbitan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang, Kemendikbud.

Menurut Imam Syafi'i, Hambali dan Maliki hukumnya haram menguburkan dua sampai sampai tiga jenazah dalam satu liang kubur, dan makruh menurut Hanafi. Yang boleh mengubur satu liang lahat itu ketika kondisi darurat atau ada hajat. Seperti banyak orang meninggal kemudian sulit dikuburkan dalam liang lahat yang berbeda. 

8 Calon Jemaah Haji Jatim Tunda Terbang hingga Hari ke-5 Pemberangkatan

Nabi Muhammad menguburkan dua mayat dalam satu liang lahat dalam perang Uhud itu karenq dalam kondisi darurat atau karena ada hajat.

Kemudian di halaman 40 dijelaskan bahwa menguburkan mayat di malam hari yang boleh itu jika dalam keadaan terpaksa. Seperti bau menyengat meski sudah diberi wangi-wangian. Dari sini dapat dipahami bahwa jika dalam keadaan normal maka tidak boleh.

3.710 Jemaah Haji Asal Jatim Sudah Mendarat Selamat di Tanah Suci

Sementara menurut madzhab yang empat, mengubur mayat di malam hari itu boleh bahkan tidak makruh. Siti Aisyah dan Khulafa al-Rasyidin selain Sayyidina Ali dimakamkan di malam hari. Bahkan haram pemakaman mayat ditunda ke siang hari kalau menyebabkan mayat berubah.

Dalam buku ajar PAI dan Budi Pekerti tingkat SMA sederajat itu juga disebutkan bahwa salah satu syarat wali nikah adalah orang yang dikehendaki, bukan orang yang dibenci. Padahal dalam kitab fikih, syarat wali nikah itu ada 6, Islam, Baligh, Punya akal, Merdeka, Laki-laki dan adil. Tidak ada ketentuan menggunakan orang yang dikehendaki. Selagi memenuhi 6 syarat itu maka pernikahan sah.

Halaman Selanjutnya
img_title