Rizky Billar Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora
- VIVA.co.id
Jatim – Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan pesinetron Rizky Billar sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban istrinya sendiri, Lesti Kejora. Penetapan tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti cukup terkait tuduhan yang dilaporkan Lesti.
"Malam hari ini hasil pemeriksaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan dikutip dari VIVA, Rabu, 12 Oktober 2022.
Penetapan tersangka diterbitkan penyidik setelah Rizky memenuhi panggilan untuk pemeriksaan. Begitu ditetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan pemeriksaan pesinetron rupawan itu dalam statusnya sebagai tersangka. "Dan malam ini juga sekalian pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Zulpan.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat Rizky Billar dengan Pasal Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp15 juta.
Kasus ini bermula ketika Lesti Kejora melaporkan suaminya sendiri, Rizky Billar, ke Polres Jakarta Selatan karena menjadi korban KDRT. Segera setelah itu foto-foto Lesti yang lebam di bagian wajah bertebaran di media sosial. Rekaman video Rizky Billar melakukan KDRT juga berseliweran di jagat maya.