Pria Sayat Leher Mantan Istri di Mojokerto Ditetapkan Tersangka

Pria yang sayat leher mantan istri ditetapkan tersangka
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim –  Polisi menetapkan Slamet sebagai tersangka penganiayan terhadap mantan istrinya, Patniwati (39). Slamet menganiaya penjual teh poci di Pasar Jetis, Mojokerto itu dengan cara menyayat lehernya menggunakan pisau cutter.

Dianiaya, Penyanyi Kafe di Surabaya Polisikan Pemilik Klub Sepak Bola Timor Leste

"(Slamet) Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Jetis Kompol Sumaryanto kepada Viva Jatim, Senin, 21 Agustus 2023.

Penganiayaan yang dilakukan Warga Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Mojokerto itu terjadi di Jalan Raya Wates, Desa Kupang, Jetis, Mojokerto, pada Jumat, 11 Agutus 2023 pagi. keduanya bertemu di sebuah warung kosong. Dalam pertemuan itu, Slamet meminta rujuk, namun ditolak oleh Patniwati. Seketika itu Slamet naik pitam  dan melalukan penganiayaan.

Soal Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Sebut Kliennya Justru Korban

Slamet menyayat leher Patniwati dengan cutter. Akibatnya, Patniwati menderita 2 luka sayat masing-masing sepanjang 10 cm. Luka itu di leher depan dan di dasar bawah mulut. Usai kejadian, ia dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RA Basoeni, Gedeg, Mojokerto.

Saat ini, kata Sumaryanto, kondisinya berangsur membaik dan telah diizinkan pulang. Polisi juga sudah memeriksa dia sebagai saksi dalam kasus ini.

Anak Anggota DPRD Surabaya Dipolisikan, Diduga Lakukan Penganiayaan

"(Korban) Sudah pulang ke rumah, tapi kondisinya belum stabil. Sudah diperiksa sebagai saksi korban," ujarnya.

Menurut Sumaryanto, kedua telah resmi bercerai sekitar dua bulan yang lalu. Atas perbuatanya, Slamet dijerat dengan pasal penganiayaan berat. Yakni, pasal 351 ayat (2) KUHP. 

Halaman Selanjutnya
img_title