Spesialis Incar Tas Perempuan, Tiga Jambret di Tembak Polisi Gresik
- Viva Jatim
"Kami ingatkan, pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya tinggal menunggu waktu saja," kata mantan kasatlantas Polres Gresik tersebut.
Saat diinterogasi, Feri mengaku sudah dua kali beraksi bersama Hermanto di wilayah Gresik. Setiap melancarkan kejahatan, mereka selalu mengendarai sepeda motor Suzuki Satria.
"Saat ada kesempatan, langsung beraksi. Tidak sampai satu menit langsung kabur. Pakai Satria karena lajunya cepat," ujar Feri.
Hasil kejahatan digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup, seperti membeli pakaian dan makan. "Kemarin dapat dua juta, Pak. Buat beli celana sama makan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Feri dan Hermanto dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya 7 tahun kurungan penjara. Sedangkan tersangka Hari Budi Kurniawan dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Laporan: Tofan Bram Kumara