Spesialis Incar Tas Perempuan, Tiga Jambret di Tembak Polisi Gresik

Tiga Jambret ditembak polisi di Gresik
Sumber :
  • Viva Jatim

Jatim – Dua jambret yang meresahkan warga Gresik berhasil diamankan polisi. Keduanya dilumpuhkan dengan timah panas setelah sebelumnya melakukan perlawanan ke petugas saat ditangkap.

Biaya Tilang ETLE Bisa bikin Kaget, Begini Cara Cek Denda yang Harus Dibayar

Kedua pelaku penjambretan yang sering beraksi di beberapa jalan di Gresik ini berhasil di ringkus setelah menjambret tas milik Nur Habibah di Jl. Mayjen Sungkono, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas pada bulan Juli 2023 lalu.

Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra menjelaskan, pengungkapan kasus kedua jambret ini berawal dari tertangkapnya seorang penadah barang hasil kejahatannya.

Diana Sentosa Seal Surabaya Minta Bantuan Polisi Kembalikan Ijazah dan Dokumen Karyawan

Penadah tersebut bernama Hari Budi Kurniawan yang membeli handphone dari kedua tersangka. Setelah dikembangkan, kedua tersangka penjambretan, Feri dan Hermanto, berhasil diringkus.

"Saat mau diamankan kedua pelaku melawan. Anggota akhirnya melakukan tindakan terukur," ujar Kompol Erika didampingi Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan di Mapolres Gresik.

Dua Arena Judi Sabung Ayam di Mojokerto Digerebek, Nilai Taruhan Capai Rp1 Juta

Erika menyebut, dua tersangka penjambretan menyasar korban yang mengendarai sepeda motor sambil membawa tas slempang. "Tali tasnya yang tipis dan mudah putus kalau ditarik," ucapnya, Kamis 24 Agustus 2023.

Ia menegaskan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang berani beraksi di wilayah Gresik. Bahkan, polisi sudah mengantongi identitas sejumlah pelaku kejahatan yang belum tertangkap.

"Kami ingatkan, pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya tinggal menunggu waktu saja," kata mantan kasatlantas Polres Gresik tersebut.

Saat diinterogasi, Feri mengaku sudah dua kali beraksi bersama Hermanto di wilayah Gresik. Setiap melancarkan kejahatan, mereka selalu mengendarai sepeda motor Suzuki Satria.

"Saat ada kesempatan, langsung beraksi. Tidak sampai satu menit langsung kabur. Pakai Satria karena lajunya cepat," ujar Feri.

Hasil kejahatan digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup, seperti membeli pakaian dan makan. "Kemarin dapat dua juta, Pak. Buat beli celana sama makan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Feri dan Hermanto dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya 7 tahun kurungan penjara. Sedangkan tersangka Hari Budi Kurniawan dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

 

Laporan: Tofan Bram Kumara