Operasi Tumpas Narkoba, Polres Gresik Amankan 31 Tersangka

Polres Gresik Tangkap 31 Tersangka Narkoba
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim –Operasi tumpas narkoba 2023 yang digelar selama 12 hari mulai 14-25 Agustus 2023, Polres Gresik berhasil mengungkap 22 kasus narkoba dan menangkap 31 tersangka

Dukung Khofifah-Emil, Jaringan Kiai Santri Nasional Gresik Gelar Selawat Akbar

Diantaranaya, sebanyak 8 kasus diungkap Satreskoba Polres Gresik dan 14 kasus diungkap Polsek beserta jajaran. 

Barang bukti yang diamankan dari para tersangka yakni 50,89 gram narkotika jenis sabu, 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja dan 126 pil ekstasi.

Aksi Kejar-kejaran Polisi Vs Pengemudi L 300 di Mojokerto, Barang Bukti Narkoba Diamankan

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menegaskan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Satresnarkoba Polres hingga Polsek jajaran. Seluruhnya berhasil mengungkap mulai dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu - sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo double L.

"Kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu - sabu," tegas AKBP Adhitya didampingi Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra dan Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno di Mapolres Gresik, Senin 28 Agustus 2023.

Sejumlah Saksi atas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa Kejagung

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menjelaskan bahwa peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah. Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya. 

"Karena penduduk yang banyak dan menjadi jalur transaksi. Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka (tersangka) mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas," tutupnya.

Mayoritas didominasi tersangka pemakai sebanyak 17 orang. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sebanyak 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Dan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. 

 

Laporan: Tofan Bram Kumara