Kapolres Gresik Apresieasi Inisiatif Perguruan Silat yang Bongkar Tugu Secara Mandiri

Proses pembongkaran tugu IKSPI Kera Sakti di Gresik
Sumber :
  • Tofan Bram Kujmara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim –Keberadaan tugu-tugu perguruan silat disinyalir menjadi salah satu pemicu terjadinya bentrokan antar perguruan yang ada di Jawa Timur.

Nekat Bobol Alfamart, Mahasiswa Asal Lamongan Diamankan Polres Gresik

Alasan tersebut menjadikan IKSPI Kera Sakti yang secara mandiri melakukan pembongkaran tugu perguruan di Desa Brangkal Kecamatan Balongoanggang Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom memberikan apresiasi kepada IKSPI Kera sakti Cabang Gresik yang dengan suka rela membongkar sendiri tugu perguruan pencak silatnya.

Madura United Gagal ke Final AFC Challenge League, Kini Fokus ke Liga 1

Tugu yang terletak di Desa Brangkal, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik tersebut telah dibongkar perwakilan dari pengurus maupun anggota IKSPI dan disaksikan Forkopincam setempat.

“Saya mengapresiasi atas pembongkaran ini, mereka secara suka rela mematuhi surat edaran dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur,” katanya, Selasa 29 Agustus 2023.

Madura United Vs Svay Rieng, Ini Kata Alfredo Vera

Mantan Kapolres Blitar ini mengatakan keberadaan tugu-tugu dari perguruan silat tersebut dinilai sebagai salah satu pemicu konflik antar perguruan. Imbasnya timbul perkelahian fisik yang berisiko mengakibatkan korban jiwa.

"Tidak sedikit korban jiwa, luka berat, luka ringan maupun materi, saat ada adu fisik antar anggota perguruan silat," ujar AKBP Adhitya.

AKBP Adhitya menjelaskan berdasarkan surat edaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur dengan Nomor:300/5984/209.5/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang pembongkaran tugu, patung dan atau simbol perguruan silat di wilayah Jawa Timur secara mandiri.

Tugu perguruan silat yang akan dirobohkan yakni tugu yang berdiri atau dibangun di area fasilitas umum, bukan di tanah pribadi.

"Jadi yang akan dirobohkan itu tugu-tugu yang didirikan atau di bangun di tempat umum, fasilitas umum bukan di tanah milik pribadi seperti itu," jelasnya. 

 

Laporan: Tofan Bram Kumara