Bikin Ratusan Ribu Order Fiktif, 2 Warga Sidoarjo Gondol Rp2,2 M

Polda Jatim merilis dua tersangka yang merugikan GOTO Rp2,2 M.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – HA dan BSW harus berurusan dengan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) karena disangka melakukan pelanggaran transaksi elektronik. Kedua  warga Sidoarjo itu membuat lebih dari seratus ribu order fiktif sehingga merugikan PT GOTO Go-jek Tokopedia (Goto Group) Rp2,2 miliar.

Kompak! Pemprov dan 38 kabupaten-kota Se Jatim Raih WTP 2 Tahun Berturut-turut

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Arman, menjelaskan, kasus itu bermula ketika PT GOTO Go-Jek Tokopedia menemukan transaksi mencurigakan pada periode 1 Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023. Pihak GOTO kemudian melaporkan itu ke Polda Jatim.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan adanya unsur pidana dan ditelusuri, HA dan BSW kemudian ditangkap. Dari hasil pemeriksaan diketahui, selama periode itu kedua tersangka telah mengoperasikan 95 akun fiktif. Mereka memperoleh akun-akun itu melalui Facebook seharga Rp800 ribu 

Polri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Bintara, di Polda Jatim 3 Orang

Dengan akun-akun itu, tersangka melakukan 107.066 transaksi makanan fiktif. “Pesanan tersebut kemudian diantarkan oleh driver gojek kepada tersangka,” kata Arman saat merilis kasus tersebut di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 7 September 2023.

Kedua tersangka mudah melancarkan aksinya karena merupakan mantan driver online. Mereka melakukan aksinya untuk mengincar bonus 20 persen setiap kali transaksi. Modusnya, mereka melakukan melakukan order makanan fiktif melalui Go Food oleh satu tersangka. Setelah itu tersangka lainnya mengantarkan makanan yang dipesan. 

Kawal Aksi May Day di Surabaya, Polda Jatim Terjunkan 1.758 Personel

Selama 10 bulan, kedua tersangka bergantian menjadi pemesan dan pengantar. Bahkan, dalam sehari kedua tersangka mampu melakukan transaksi sebanyak 1.500 kali. “Kedua tersangka belajar secara otodidak,” ujar Arman.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku melancarkan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti satu bendel transaksi fiktif dari aplikator ke merchant, data transaksi fiktir merchant yang dibuat dua tersangka, dan bukti transaksi payout PT Goto Gojek Tokopedia ke merchant yang dibuat kedua tersangka. 

Halaman Selanjutnya
img_title