Soal Kecelakaan Truk Tangki di Mojokerto, Polisi Sebut Posisi Parkir Avanza Langgar Aturan, Lalu?
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Ia memastikan, kebocoran booster rem terjadi sebelum kecelakaan. Selain itu, juga ditemukan kampes rem hasil modifikasi di salah satu ban belakang. Sehingga, menyebabkan rem kurang pakem atau berfungsi tak maksimal.
Ditambah, jalan tanjakan dengan kondisi banyak kerumunan warga dimungkinkan sopir truk sering kali melakukan pengereman.
"Mengerem terus menerus sehingga rem itu panas. Kalau kampas dan tromol sama-sama panasnya, tidak bisa menggigit. Akhirnya gagal pengereman," tandas dia.
Atas kejadian ini, Sopir truk tangki Anton Dwi Aryatama ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini, berkas perkaranya memasuki pelimpahan tahap 1 di Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Seperti diketahui, kecelakaan itu bermula ketika truk tangki nopol S 9085 UP yang dikemudikan Anton melaju dari arah selatan atau bundaran Pacet. Usai melihat di Jalan Raya Pacet ada karnaval, sesampainya di simpang tiga Karlina, sopir belok ke kiri dengan kondisi jalan turunan tajam. Ia diduga sempat menginjak rem namun tak berfungsi.
Anton pun tidak bisa mengendalikan laju kendaraannya. Sehingga ia menabrak sepeda motor Honda Beat nopol S 6762 NAR dan Honda Beat nopol S 4815 PW yang ada di depannya. Sopir lalu membanting setir ke kiri hingga menabrak mobil Avanza nopol N 1855 EO yang terparkir di badan jalan. Lalu, mobil Avnza warna hitam terdorong dan menabrak sejumlah penonton karnaval yang berjalan kaki di depannya.
Polisi memastikan tuk tangki air yang dikemudikan Anton tidak kelebihan muatan. Yakni memuat air mineral 6000 ribu liter. Akibat kejadian ini, dua orang dinyatakan meninggal dunia dan 11 lainnya luka ringan dan rawat jalan.