Eks Peneliti BRIN Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Sidang pembacaan vonis PN Jombang
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jombang, VIVA Jatim –Eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin (30) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Hakim menilai ia terbukti melakukan ujaran kebencian berupa ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

Muhammadiyah Bantah Suswono soal Baginda Nabi Pengangguran sebelum Nikahi Siti Khadijah

Sidang pembacaan vonis digelar pada Selasa, 19 September 2023. Mejelis hakim dipimpin oleh Bambang Setyawan. Andi mengikuti sidang aecara daring di Lapas Kelas IIB Jombang. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Paenasihat Hukum Andi hadir di ruang sidang langsug. 

Dalam amar putusannya, Bambang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media. 

Ada 7 Kader Muhammadiyah di Kabinet Merah Putih, Berikut Profilnya

Andi melanggar pasal pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp10 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Bambang saat membacakan putusan.

Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan secara nasional, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan rasa kebencian pada salah satu organisasi kemasyarakatan di Indonesia yaitu Perserikatan muhammadiyah.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman Selanjutnya
img_title