Sidang Perdana, Penampakan Ferdy Sambo di Kursi Terdakwa
- Viva.co.id
Jatim – Sidang perdana perkara dugaan pembunuhan dengan korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 17 Oktober 2022. Disiarkan secara langsung oleh berbagai stasiun televisi, sidang tersebut memantik perhatian seluruh masyarakat negeri ini.
Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa utama perkara tersebut, Ferdy Sambo, hadir dengan mengenakan kemeja batik cokelat dan bermasker. Rambutnya terlihat klimis dan mulai memanjang. Sambo duduk agak tenang di kursi terdakwa.
Dalam dakwaan dijelaskan, Ferdy Sambo ikut menembak bagian kepala belakang Brigadir J setelah Bharada E menembak tubuh korban dengan senjata api jenis Glock 17. Tembakan "Menembakkan senjata api miliknya (Bharada E) sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," bunyi dakwaan yang dibacakan JPU dikutip dari VIVA.
Jaksa menuturkan, tembakan yang dilepaskan Bharada E menimbulkan luka yang dialami Brigadir J, pada bagian sisi kanan masuk ke dalam rongga dada, hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga kedelapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.
Tak hanya itu, luka tembak itu tembus melalui bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan. Kemudian membuat patah rahang hingga luka tembak pada bagian pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.
Melihat Brigadir J di dekat tangga depan kamar mandi, dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan akibat tembakan dari Bharada E, Ferdy Sambo lantas menghampiri dan melayangkan tembakan terakhir untuk memastikan kematian Brigadir J.