Ditanya Peluang Duet dengan Prabowo, Ganjar Pranowo Enggan Komentar

Bacapres Ganjar Pranowo
Sumber :
  • A. Thoriq/ Viva Jatim

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Bertemu Wakil PM Malaysia, Prabowo Bahas Kebijakan Tarif Impor AS hingga Gaza

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Artikel ini telah tayang di viva.co.id berjudul "Ganjar Pranowo Mulai Batasi Bicara soal Peluangnya Berduet dengan Prabowohttps://www.viva.co.id/berita/politik/1640486-ganjar-pranowo-mulai-batasi-bicara-soal-peluangnya-berduet-dengan-prabowo?page=2

Presiden RI Berencana Evakuasi Warga Gaza, Begini Respon Ma’ruf Amin