Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Sopir Truk Penyebar Video Mesum di Mojokerto Minta Keringanan
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim- Terdakwa Muhammad Arifin (32) alias Ipin menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Melalui penasihat hukumnya, Sopir truk muatan ayam itu meminta keringanan hukum atas tuntutan jaksa.
Sidang pledoi pria warga Kecamatan Ngoro, Mojokerto itu digelar di Ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu 27 September 2023. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransisku Wilfrirdus Mamo.
Terdakwa Ipin mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Ia didampaingi penasihatnya hukumnya, Kholil Alex Askohar. Sidang tersebut juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Mojokerto.
Alex mengatakan, kliennya mengajukan keringanan hukuman atas tuntutan jaksa. Sebab, pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut kliennya 2 tahun dan 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Minta keringanan, kalau bebas kan tidak bisa karena ada bukti. (Penjara) satu tahunlah," katanya kepada wartawan di PN Mojokerto, Rabu, 2 September 2023.
Menurut Alex, terdakwa ini telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum.
"Ipin mengakui dan berterus terang ada perbuatan seperti itu (perzinahan). Selama dia ditahan , kita mengingatkan kepada dia kalau masih istrinya orang. Dia menyadari itu, sekarang sangat menyesal," ujarnya.