Usut Dugaan Malapraktik di RS Mojokerto, Polisi Panggil Dokter dan Perawat

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Polisi terus mengusut dugaan malapraktik terhadap pasien Rumah Sakit Gatoel, Kota Mojokerto. Dokter dan perawat yang dilaporkan dipanggil untuk dimintai keterangan. 

Polres Mojokerto Kota Raih Juara 3 Berkat Tekan Angka Kecelakaan Selama Operasi Zebra 2024

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, hingga saat ini anggotanya masih terus melakukan penyelidikan atas laporan Hery Santoso (40), suami dari korban, Nur Heni Solekah (35) Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan. 

"Saksi dari pihak pelapor sudah diperiksa. Pada saat mereka laporan, langsung itu (pemeriksaan). Keterangannya kami tulis, dia menyampaikan apa yang dialami, itu saja," katanya kepada wartawan, Jumat, 29 September 2023.

Polres Mojokerto Kota Gelar FGD Netralitas TNI - Polri dan ASN di Pilkada 2024

Selain memeriksa, penyidik juga mengamankan barang bukti dari pelapor berupa kuitansi pengobatan dari RS Gatoel saat Heni berobat pada 24 September 2023 lalu. Hari dimana Heni mengalami dugaan malapraktik di IGD RS Gatoel.

"(Barang bukti) Yang sudah kita terima dari pelapor itu nota atau kuitansi pembayaran," ujar Bambang. 

Maling Satroni Rumah Pengusaha Krecek Mojokerto, Uang Belasan Juta hingga Laptop Raib

Masih kata Bambang, pada tahap penyelidikan pihaknya akan memanggil dokter sekaligus perawat yang menangani Heni saat di IGD. Pemanggilan itu dijadwalkan pada Sabtu, 30 September 2023.

"Saksi dari rumah sakit besok kita panggil untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik. Informasinya dari penyidik, pihak dokter dan perawat yang menangani waktu itu, ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title