Penusuk Banser di Nganjuk Ditangkap Polisi saat Ngamen

Polres Nganjuk Amankan Penusuk Warga Sugihwaras
Sumber :
  • Nur Faishal/ Viva Jatim

Nganjuk, VIVA Jatim– Kapolres Nganjuk melalui Wakapolres, Kompol Mustijat Priyambodo, S. I. K., M. H. membenarkan penangkapan PK (34), warga Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon, sebagai pelaku penusukan salah satu Banser, Sumarsono (54) di Nganjuk.

Perempuan DPO 9 Tahun Tersandung Dana PNPM Tulungagung Diamankan

Kejadian itu terjadi saat Sumarsono sedang beribadah sholat Isya di Masjid, Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk (TKP) pada Minggu malam 1 Oktober 2023.

Penangkapan pelaku dilakukan oleh anggota Banser sendiri dan gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan unit Reskrim Polsek Prambon pada hari Minggu, 08 Oktober 2023, pukul 14.00, di wilayah Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Edarkan Ribuan Pil Koplo, Pemuda asal Kepatihan Menganti Ditangkap Polisi Gresik

"Anggota kami segera merespons laporan dan berhasil menangkap pelaku di depan salah satu bengkel saat sedang ngamen . Pelaku kemudian diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap Kompol Mustijat.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana S.I.K., M.H., menjelaskan rencana pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku. Mengingat latar belakangnya yang diduga menderita gangguan kejiwaan, pelaku akan diperiksa oleh seorang psikiater.

Lagi, Fanatisme Perguruan Silat Berujung Penganiayaan di Tulungagung

"Kami akan memastikan kondisi kesehatan mental pelaku sebelum melanjutkan proses hukumnya. Tetangga pelaku memberikan keterangan bahwa pelaku sering menunjukkan tanda-tanda depresi, oleh karena itu, pemeriksaan ini penting untuk memastikan kestabilan mentalnya," jelas AKP Fatah.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pelaku dalam kondisi sehat, ia akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun.