Anak DPR Pembunuh DSA Peragakan 41 Adegan Saat Rekonstruksi di TKP
- Mukhammad Dhofir /Viva Jatim
Sementara itu M Nailul Amani tim kuasa hukum korban DSA menilai rekonstruksi yang dilakukan kepolisian hari ini sudah sesuai dan rinci sesuai dengan kronologi yang terjadi.
Seperti adegan tersangka GRT memukul korban di dalam lift sebanyak dua kali, kemudian pertengkaran mereka berdua sebelum masuk ke dalam lift, hingga adegan tersangka melindas sebagian tubuh korban dengan mobilnya.
Nailul menyatakan, penerapan pasal 351 Ayat 3 dalam kasus ini tentang penganiayaan memang sesuai fakta. Tapi dia tidak menutup kemungkinan kalau hasil rekonstruksi hari ini bisa mengarah ke pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (pembunuhan) kita akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum. Karena di laporan (LP) kami di situ jelas mencantumkan pasal penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan pembunuhan," tuturnya.