Anak DPR Pembunuh DSA Peragakan 41 Adegan Saat Rekonstruksi di TKP
- Mukhammad Dhofir /Viva Jatim
Surabaya, Viva Jatim - Tersangka kasus penganiayaan berujung kematian, GRT (31) memeragakan 41 adegan dalam rekonstruksi yang berlangsung di sekitaran tempat kejadian perkara, Selasa 10 Oktober 2023.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, Kompol Teguh Setiawan menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap kejadian apa saja yang dilakukan pelaku bersama korban, DSA, perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, pada hari Selasa dan Rabu tanggal 3 sampai 4 Oktober 2023.
"Kita temukan fakta baru pada saat di blackhole maupun pada saat yang bersangkutan mengendarai mobil hingga terlindas oleh mobil tersangka," ujar Teguh di hadapan awak media.
Namun Teguh belum bisa mengungkapkan fakta apa saja yang ditemukan itu ke publik. Sebab paska rekonstruksi, pihaknya bakal melanjutkan ke tahap gelar perkara. Ia menjelaskan sejumlah tahapan proses hukum memang sedang dilakukan polisi untuk menentukan nasib GRT ke depan.
Termasuk upaya untuk membuktikan perbuatan tersangka apakah mengandung pelanggaran dalam Pasal 348 tentang pembunuhan. Sebab sebelumnya, tersangka GRT hanya dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Teguh melanjutkan, dalam rekonstruksi hari ini pihak kepolisian juga mendatangkan dua kuasa hukum dari tersangka maupun korban. Tujuannya agar proses rekonstruksi bisa dinilai transparan.
"Jadi tidak ada yang kami tutupi. Karena kami betul-betul untuk mencari fakta-fakta sesuai kejadian yang dialami oleh tersangka dan didukung alat bukti lain dan petunjuk dari cctv yang ada di tempat kejadian," tuturnya.
Sementara itu M Nailul Amani tim kuasa hukum korban DSA menilai rekonstruksi yang dilakukan kepolisian hari ini sudah sesuai dan rinci sesuai dengan kronologi yang terjadi.
Seperti adegan tersangka GRT memukul korban di dalam lift sebanyak dua kali, kemudian pertengkaran mereka berdua sebelum masuk ke dalam lift, hingga adegan tersangka melindas sebagian tubuh korban dengan mobilnya.
Nailul menyatakan, penerapan pasal 351 Ayat 3 dalam kasus ini tentang penganiayaan memang sesuai fakta. Tapi dia tidak menutup kemungkinan kalau hasil rekonstruksi hari ini bisa mengarah ke pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Kalau sampai terjadi penghilangan unsur pasal (pembunuhan) kita akan berupaya menempuh upaya-upaya hukum. Karena di laporan (LP) kami di situ jelas mencantumkan pasal penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan pembunuhan," tuturnya.